Minggu, 12 Januari 2014

makalah pemberantasan korupsi di indonesia

MAKALAH

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Diajukan Sebagai Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014
Dosen:
HOMAIDI, S.H., M.Hum



 



                                                                        Oleh :
                                                Nama   : Silvi Natalia Fadilatut Talcha
                                                NIM    : 1131410007
                                                Kelas   : 3B

POLITEKNIK NEGERI MALANG
JURUSAN TEKNIK KIMIA
PROGRAM STUDI D3 TEKNIK KIMIA
MALANG





DAFTAR ISI
BAB    1          : PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Alasan Pemilihan Judul
1.3  Batasan Masalah
1.4  Tujuan
BAB    II         : TINJAUAN PUSTAKA
                        2.1 Asal Kata dan Pengertian Korupsi                      
2.2  Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi 
2.3 Faktor pendorong terjadinya korupsi di Indonesia

BAB    III        : PERMASALAHAN
                        3.1 Kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi belum maksimal
3.3  Issu Kasus Korupsi
                        3.3 Analisis Pelanggaran Hukum, Nilai, Norma Dan Etika
                                    A. Pelanggaran Berdasarkan Dengan Hukum Materil
                                    B. Pelanggaran Berdasarkan Dengan Hukum Pidana
C. Pelanggaran Berdasarkan Nilai Dan Norma
D. Pelanggaran Berdasarkaan Etika
3.4  Analisis Kasus Dari Berbagai Perspektif
            A. Sosiologi Hukum
            B. Ekonomi Hukum
            C. Politik Hukum

BAB    IV        : PEMBAHASAN
                 4.1 Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
                        4.2 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
4.3  Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di   
Indonesia
4.4 Upaya – Upaya Yang Harus Di Lakukan Dalam Pemberantasan Korupsi 
      Di Indonesia
4.5 Kendala/Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Dihadapi
Pemberantasan  Korupsi Di Indonesia
4.6 Upaya-Upaya Apa Saja Yang Harus Dilakukan Dalam Memberantas
      Korupsi Di Indonesia

BAB    V         : PENUTUP
                        5.1 Simpulan
                        5.2 Saran
Daftar Pustaka



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan - peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres. Di kalangan masyarakat telah berdiri berbagai LSM anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan badan-badan lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap uapaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap,dan pikiran kita dari tindakan korupsi.

Masyarakat Indonesia bahkan dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia, yang didukung oleh masyarakat dan LSM, walaupun dampaknya masih terlalu kecil, tapi tetap kita harus berterima kasih dan bersyukur.

Berbagai upaya pemberantasan korupsi dengan IPK tersebut, pada umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sunguh-sunguh dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sorotan masyarakat yang demikian tajam tersebut harus difahami sebagai bentuk kepedulian dan sebagai motivator untuk terus berjuang mengerahkan segala daya dan strategi agar maksud dan tujuan pemberantasan korupsi dapat lebih cepat, dan selamat tercapai. Selain itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan akademis untuk membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat berpendidikan tinggi . 

Sesungguhnya korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Karena itu pula upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan negara/politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Selama ini yang telah dan sedang dilakukan masih terkesan parsial, dimana korupsi masih dipandang sebagai fenomena negara atau fenomena politik. Upaya pencegahan korupsi di Indonesia juga harus dilakukan melalui upaya perbaikan totalitas system ketatanegaraan dan penanaman nilai-nilai anti korupsi atau nilai sosial anti korupsi/Budaya Anti Korupsi (BAK), baik di pemerintahan tingkat pusat mauapun di tingkat daerah.  Korupsi sebagai fenomena negara, selama ini difahami sebagai fenomena penyalahgunaan kekuasaan oleh yang berkuasa. 

Berdasarkan pengertian tersebut, korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (negara) yang melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada. Korupsi difahami sebagai kejahatan negara (state corruption). Korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan, dikurangi pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi wajar bila korupsi sangat sulit untuk diberantas apalagi dicegah, karena korupsi merupakan salah satu karakter atau sifat negara, sehingga negara = Kekuasaan = Korupsi.  Sebagai fenomena pembangunan, korupsi terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.

Pembangunan seharusnya merupakan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi negara, terutama negara yang termasuk dalam kelompok negara berkembang, termasuk Indonesia. Di negara berkembang yang melakukan pembangunan adalah pemerintah. Pemerintah seharusnya mengarahkan pembangunan menjadi pemberdayaan masyarakat, sehingga suatu saat masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan sendiri. Ketidakberdayaan masyarakat sering dijadikan alasan untuk membantu, bentuk dan jenis bantuan dijadikan proyek, disini pula menjadi sumber korupsi.

Korupsi sebagai fenomena sosial, dalam hal ini korupsi terjadi dalam hubungan interaksi atau transaksi antara pemerintah dengan masyarakat, antara pemerintah dengan pemerintah, antara masyarakat dengan masyarakat. Sebagai fenomena sosial budaya, korupsi dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok : pertama kesepakan gelap (kolusi), kedua upaya menembus kemacetan atau hambatan yang disebabkan peraturan atau oknum, dan ketiga menhgindari tanggung jawab dan berupaya agar lepas dari jeratan hukum, misalnya sogok, hadiah, uang pelican, mensponsori suatu kegiatan tertentu dengan maksud mendapatkan yang bernilai lebih, atau sering dikenal dengan "ada udang dibalik batu", dll.
Korupsi sebagai fenomena budaya, dapat difahami bahwa korupsi terjadi karena sudah menjadi kebiasaan/perilaku yang dibangun berdasarkan nilai-nilai yang diketahui, difahami dan diyakini seseorang atau sekelompok orang. Nilai-nilai tersebut dibangun melalui proses sosialisasi dan internalisasi yang sistematis. Proses tersebut terjadi dalam lingkup pendidikan.

Oleh karena itu, kami memahami bahwa suatu kebiasaan harus dimulai dari merubah mindset atau pola pikir, atau paradigma, kemudian membentuk perilaku berulang yang coba-coba dan akhirnya menjadi kebiasaan. Sosialisasi dan internalisasi nilai anti korupsi tersebut dilakukan kepada seluruh komponen masyarakat dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, lembaga tinggi Negara, BUMN, BUMD, sehingga nilai sosial anti korupsi/Budaya Anti Korupsi (BAK) menjadi gerakan nasional dan menjadi kebiasaan hidup seluruh komponen bangsa Indonesia, menuju kehidupan yang adil makmur dan sejahtera. 

1.2           Alasan Pemilihan Judul

Korupsi merupakan satu persoalan bangsa yang hingga kini tetap menjadi prioritas utama untuk memberantasnya. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Namun upaya dari semua itu tetap belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan boleh dibilang korupsi terus saja mengganas. Sampai-sampai timbul rasa pesimis bahwa pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang mustahil. Ungkapan-ungkapan seperti bahwa korupsi di negara ini tak ubahnya virus yang terus berkembang serta menjalar tanpa bisa lagi terdeteksi, kondisi korupsi saat ini sudah memasuki “keadaan tidak berpengharapan”, atau negara dalam keadaan “darurat korupsi” adalah cermin dari rasa pesimisme itu. Oleh karena itu pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting mengingat Indonesia masuk dalam Negara terkorup di dunia. Untuk itu penulis memilih judul: ‘Pemberantasan Korupsi di Indonesia’

1.3             Batasan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka batasan masalahnya adalah sebagai berikut :

Ø  Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Ø  Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Ø  Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Ø  Upaya – upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia
Ø  Kendala/hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia
Ø  Upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan dalam memberantas korupsi di Indonesia

1.4             Tujuan

Tujuan dari pembuatan malakah ini adalah untuk mensosialisasikan apa itu korupsi, dan bagaimana korupsi itu terjadi di Indonesia, serta bagaimana upaya dalam pemberantasan masalah terbesar Negara ini . diharapkan dari pembuatan makalah ini kita lebih mengerti bagaimana upaya pemerintah dalam memerangi korupsi di negri ini . kita pun dapat sedikit berpartisipasi memberantasi korupsi setelah kita mengerti dengan jelas korupsi di Indonesia .







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1  Asal Kata dan Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok . Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata corruption itu luas sekali artinya,namun sering corruptio dipersamakan artinya dengan penyuapan seperti disebut dalam ensiklopedia Grote Winkler Prins (1977).

PP Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960, mengartikan korupsi sebagai "tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara dan daerah atau merugikan keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat", dst.

Kemudian Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption (1998), mendefinisikan korupsi sebagai "tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau untuk melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Kemudian secara singkat Komberly Ann Elliott dalam Corruption and The GlobalEconomy menyajikan definisi korupsi, yaitu "menyalahgunakan jabatan pemerintahan untuk keuntungan pribadi".

Menurut pasal  25 (penghabisan) perpu nomor 24 tahun 1960 ini disebut peraturan pemberantasan korupsi diatas saya namakan undang undang anti-korupsi
pasal , menentukan bahwa tindak pidana korupsi adalah :

a)      Tindaakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran dari Negara atau masyarakat

b)      Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan

c)                  Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17-21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210,415, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435, kitab undang undang hukum pidana

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
·                     perbuatan melawan hukum;
·                     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·                     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·                     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·                     memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·                     penggelapan dalam jabatan;
·                     pemerasan dalam jabatan;
·                     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·                     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

2.2  Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi 

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.      Kerugian keuntungan Negara
2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

2.3 Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi di Indonesia
·                     Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
·                     Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
 Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
·                     Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·                     Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·                     Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·                     Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·                     Lemahnya ketertiban hukum.
·                     Lemahnya profesi hukum.
·                     Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123).  Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
·                     Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
            perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·                     Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
            kampanye".
















BAB III
PERMASALAHAN


3.1 Kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi belum maksimal

Kinerja pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi masih belum maksimal. Dalam lima tahun terakhir, masih banyak ditemukan kebijakan yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dengan kata lain, prestasi eksekutif di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) dalam memberantas korupsi masih jauh dari ekspektasi publik.

Tidak sedikit kebijakan pemerintah yang justru menggembosi langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Lihat saja dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden SBY mengenai kewenangan KPK yang dianggapnya terlalu besar, upaya BPKP mengaudit KPK, serta rivalitas KPK vs Polri, terang Zainal Arifin Mochtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) UGM .

selain adanya upaya melemahkan KPK oleh pemerintah, masih terdapat beberapa catatan atas kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi selama lima tahun terakhir. Pertama, kebijakan Presiden yang berdampak pada pemberantasan korupsi, antara lain, Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Keppres No. 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Timtas Tipikor, dan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD.

Inpres No. 5 Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan, keduanya tidak berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan. Sementara itu, PP No. 37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang ditempuh pemerintah. Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala korupsi, khususnya bagi anggota DPRD, menjadi semakin besar. Kedua, peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan RUU Pengadilan Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut dipertanyakan sebab isu paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung justru diusulkan oleh pemerintah.

Terakhir, penyelesaian adat atas dugaan kasus korupsi. Setidak-tidaknya terdapat dua kasus yang disoroti, yakni kasus Amien Rais vs Presiden SBY dan Yusril Ihza Mahendra vs Taufiequrrahman Ruki. Dalam konteks ini, Presiden terlihat mengintervensi proses hukum yang semestinya dapat dijalankan sesuai dengan prosedur.

Ditambahkan oleh Eddy O.S. Hiariej, staf pengajar FH UGM yang juga anggota Pukat, bahwa dari keseluruhan hal tersebut seolah-olah menjadi antitesis terkait dengan keseriusan pemerintah dalam mendukung gerakan anti korupsi. Jargon-jargon yang selama ini diserukan tampaknya masih jauh dari implementasi . 

3.2 Issu Kasus Korupsi
            Dalam makalah ini saya akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu
kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.

            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan menurut pemberitaan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.

            Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengganjar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya dengan rekan – rekannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai bahwa Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya dinilai terbukti bersalah dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
            Pada saat peringatan HUT RI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana - mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara

3.3 Analisis Pelanggaran Hukum, Nilai, Norma Dan Etika

A.      PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM MATERIL

Hukum materil adalah mengatur tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

B.     PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum. Kasus Aulia Pohan termasuk dalam peanggaran hukum pidana bukan pelanggaran hukum perdata. Karena Aulia Pohan telah melanggar kepentingan umum yaitu merugikan keunangan negara.
C.   PELANGGARAN NILAI DAN NORMA
Nilai adalah suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Sedangkan norma adalah wujud yang kongkrit dalam tingkah laku untuk memberikan penilaian tersebut. Dalam kasus ini Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran terhadap nilai – nilai dan norma – norma kejujuran.
D.    PELANGGARAN ETIKA
Etika adalah suatu sikap yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan ajaran moral. Dalam kasus ini, Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran etika dalam pekerjaan. Aulia Pohan melanggar kode etik pekerjaan, yaitu melakukan suatu pekerjaan diluar kewenangannya.

3.4  Analisis Kasus Dari Berbagai Perspektif

1.  Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara emipiris dan analitis mempelajari hubungan tibal balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala-gejala sosial lainyya. Sosiologi hukum juga memperjelas praktik-praktik hukum.

Dalam makalah ini, Aulia Pohan terbukti menuangkan suatu ide dalam penyalahgunaan sana YPPI. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski hasil korupsi tersebut tidak satu rupiahpun Aulia nikmati namun Aulia Pohan telah memperkaya orang lain dengan penyalahgunaan dana tersebut. Apa yang dilakukan Aulia dan kawan-kawan telah merugikan uang negara.

2.  Ekonomi Hukum
Ekonomi hukum adalah suatu ilmu yang dapat digunakan dalam hukum untuk mengetahui ada tidaknya kerugian terhadap keuangan negara. Kasus Aulia Pohan merupakan kasus korupsi, maka ilmu ekonomilah yang snagat membantu dalam proses pembuktiannya. Aulia pohan telah merugikan uang negara sebesar 100 Milyar rupiah.

3.  Politik Hukum
Suatu proses politik dalam hukum mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat. Aura politis ada dalam penyalahgunaan dana YPPI yang menyeret Aulia Pohan ke meja hukum. Aulia dan kawan-kawan bekerjasama dalam pencairan dana tersebut. Pembebasan Aulia Pohan juga diduga mengandung unsur politik. Karena Auloia Pohan merupakan besan seorang presiden yang artinya bebasnya Aulia merupakan penyembuhan nama baik seorang presiden beserta partain ya. Sehingga Aulia dapat bebas lebih cepat dari waktu hukuman yang di tetapkan hakim.












BAB 1V
PEMBAHASAN


4.1 Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi

Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung Dan kapolri:
1.      Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
2.      Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3.      Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkag – langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada:
1.      Mendesain ulang layanan publik .
2.      Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
3.      Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.

4.2  Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi:

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.      Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.      Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
 governance.
3.      Membangun kepercayaan masyarakat.
4.      Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.      Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

4.3   Peran serta mayarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia:

Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
1.      Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.      Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.      Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
5.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.      Penghargaan pemerintah kepada mayarakat

4.4  Upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi:

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.      Upaya Pencegahan (Preventif)
a)      Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b)      Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c)      Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d)     Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e)      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f)       Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g)      Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h)      Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

2.      Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a)      Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b)      Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c)      Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d)     Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e)      Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f)       Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g)      Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h)      Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i)        Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
      Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j)        Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

3.      Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa:
a)      Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b)      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c)      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d)     Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e)      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas

4.      Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a)      Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b)      Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.

4.5  Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Adapun hasil analisis penulis dari beberapa teori dan kejadian di lapangan, ternyata hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :
1.      Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2.      Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3.      Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4.      Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5.      Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6.      Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih.
7.      Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

4.6  Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
1.      Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
2.      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
3.      Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
4.      Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
5.      Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
6.      Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
7.      Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
8.      Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.






















BAB V
PENUTUP


5.1 Simpulan

Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara dan daerah atau merugikan keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat .

Korupsi membawa banyak sekali pengaruh negatif yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, antara lain dampaknya terhadap demokrasi, terhadap perekonomian negara, dan tentu saja terhadap kesejahteraan umum negri ini . banyak sekali contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia . korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.

Sebagai fenomena pembangunan, korupsi terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah. Setiap tindak pidana korupsi baik dalam bentuk penyogok atau sebagai penerima sogok akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana korupsi . 

Sejauh ini pemerintah terus melakukan upaya dalam memberantas korupsi . salah satunya adalah dengan membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang saat ini dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .  selain itu pemerintah juga memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sebagai alat dalam membantu upaya pemberantasan korupsi di negeri ini . namun hal ini tidak akan sempurna tanpa adanya dukungan dari komponen utama dan terbesar yaitu masyarakat umum .
Untuk itu sebenarnya usaha yang paling efektif untuk memerngi korupsi di Indonesia adalah kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat umum . Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) akan meminimalisir trejadinya tindak pidana korupsi .
Hukum yang tegas juga diperlukan untuk menjerat para ”tikus berdasi “ini  yang mencuri hak rakyat . Kombinasi antara semua aspek yang telah disebutkan di atas adalah upaya sempurna dalam memerangi masalah korupsi di indonesia .


5.2 Saran
a.       Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b.      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.



Daftar Pustaka

Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Dikoro wirdjono projo,(2005),tindak pidana tertentu di Indonesia, Jakarta,PT Raja Grafindo Pesada
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan
Hamzah jur andi,(2005), pemberantasan korupsi, Jakarta,PT Raja Grafindo Persada
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



1 komentar: